DPMD Kukar Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa, Fasilitasi Desa Jembayan untuk Persiapan Pemekaran

img

Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Wilayah Desa Jembayan (DPMD Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat fasilitasi penyelesaian batas desa sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.

Pada 17 November 2025 lalu, DPMD Kukar memfasilitasi pertemuan terkait penegasan batas wilayah Desa Jembayan di ruang rapat DPMD Kukar.

Kepala DPMD Kukar menjelaskan bahwa penegasan batas desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Batas wilayah harus mengikuti kaidah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 56. Desa yang belum menyelesaikan batas tidak dapat dimekarkan dan juga tidak dapat menyusun tata ruang desa. Karena itu, kami mendorong seluruh desa segera menyelesaikan batasnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan Desa Jembayan yang tengah menyiapkan proses pemekaran menjadi Desa Jembayan Hilir. Untuk itu, dokumen batas wilayah harus disesuaikan terlebih dahulu dengan regulasi yang berlaku.

“Desa Jembayan kemarin ingin mekar menjadi Jembayan Hilir. Maka batas desanya harus diperbaiki sesuai kaidah. Harapan kami semua pihak dapat ikut mendorong percepatan penyelesaian batas desa,” ujarnya.

Kepala DPMD Kukar juga mengungkapkan bahwa progres penegasan batas desa di Kukar sudah mencapai sekitar 90 persen. Meski begitu, masih terdapat sejumlah desa yang perlu penyesuaian dokumen.

“Untuk penegasan batas, kita sudah mencapai 90 persen. Tinggal beberapa desa lagi, sekitar 36 desa, yang masih belum sesuai kaidah. Ini menjadi tugas kami untuk menata kembali, mereviu dokumen penegasan batas yang sebelumnya berbentuk SK menjadi Perbup. Namun perubahan itu tidak bisa langsung dilakukan karena ada format administrasi yang harus diisi,” jelasnya.

Menurutnya, proses tersebut memerlukan pemahaman dan partisipasi dari pemerintah desa agar dokumen yang disyaratkan dapat diselesaikan dengan benar.

“Kami berharap desa-desa bisa memahami dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, seluruh proses penegasan batas desa dapat segera tuntas sesuai ketentuan Permendagri,” tandasnya. (Adv/yud)